SYARAT-SYARAT & KETENTUAN PENGIRIMAN

1

1.
Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk paket (dokumen/barang) dan suratpos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar,
sekogram dan bungkusan kecil yang dikirim melalui PT. TIPEX GLOBAL EXPRESSINDO (TiPeX)
 
2.
Yang dimaksud PENYELENGGARA JASA adalah PT. TIPEX GLOBAL EXPRESSINDO (TiPeX)
 
3.
Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang atau badan yang menitipkan TITIPAN untuk dikirim melalui PT. TIPEX GLOBAL
EXPRESSINDO (TiPeX)
   
4.
Yang dimaksud PENERIMA adalah orang atau badan yang telah menerima TITIPAN yang dikirim oleh PENGIRIM melaluiGLOBAL PT.
TIPEX EXPRESSINDO (TiPeX)
 
5.
PENYELENGGARA JASA tunduk kepada UU No. 6 Tahun 1984 Tentang Pos dan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 5 Tahun 2005
Tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan.
 
6.
CONSIGNMENT NOTE adalah Bukti Tanda Terima Pembayaran & Pengiriman Barang TITIPAN yang aslinya ditandatangani oleh
TITIPAN yang aslinya ditandatangani oleh PENGIRIMdan lembaran tembusannya  ditandatangani oleh PENERIMA.
 
7
TITIPAN akan menjadi tanggungjawab PENYELENGGARA JASA, bila PENGIRIM telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan
memiliki BUKTI CONSIGNMENT NOTE ASLI dari PENYELENGGARA JASA atas TITIPAN yang dikirim.
 
8.
TITIPAN dengan alamat P.O. BOX  tidak dapat diantar di tujuan.
 
9.
Untuk TITIPAN barang dengan ukuran besar akan tetapi ringan, beban berat dihitung sebagai Berat Volumetrik (International) dan dihitung
dengan rumus sebagai berikut:
Panjang x Lebar x Tinggi dalam cm / 6000 = Berat Volumetrik dalam Kg
   
10.
PENYELENGGARA JASA tidak menerima TITIPAN dalam bentuk barang-barang sebagai berikut:
a . Surat Warkatpos atau Kartupos
b . Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya.
c . Narkotik, ganja, morphin atau jenis Obat Terlarang lainnya.
d . Barang Cetakan dan atau benda pornografi yang dilarang Pemerintah.
e . Barang Cetakan dan atau Rekaman dan lainnya yang isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat mengganggu
     keamanan, ketertiban dan stabilitas nasional.
 
11.
Isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan akan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum
yang berlaku. Dan terhadap TITIPAN yang dicurigai, PENYELENGGARA JASA berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dgn
peraturan yang berlaku di Indonesia).
 
12.
PENYELENGGARA JASA tidak bertanggungjawab atas hal-hal:
a . Semua resiko teknik yang terjadi selama dalam pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya
     baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya: TV, Komputer, Disket, A/C,Kulkas, Video,
     Mesin cuci, dan lain-lain yang sejenis.
b . Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan barang.
c . Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian immaterial.
d . Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh Keadaan memaksa (force majure)
e . Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan force majure, yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang,
     pembajakan.
f . Kebocoran, Kerusakan dan Matinya jenis TITIPAN seperti: barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan/buah-buahan, binatang
     hidup, tumbuh-tumbuhan,dll.
g . Penahanan dan penyitaan,serta pemusnahan terhadap satu jenis TITIPAN oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian,
     Kejaksaan, dsb) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.
   
13.
Bilamana tidak ada keluhan/tuntutan dari PENERIMA pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik
baik dan benar.
 
14.
PENYELENGGARA JASA tidak melanyani dan tidak bertanggungjawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya TITIPAN
setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman.
 
15.
Ketentuan penggantian dan asuransi pengiriman :
a . Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas TITIPAN yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya
     pengiriman untuk TITIPAN yang hilang dan kurang saja.
b . Untuk TITIPAN yang nilainya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman disarankan untuk diasuransikan, dan penggantian kerugian
     diselesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN, premi asuransi dibayar oleh PENGIRIM.
  c . Asuransi TITIPAN tidak mencakup kehilangan atau kerusakan tidak langsung, atau kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh
       keterlambatan.
   
16.
Semua klaim harus dikirim dengan tertulis kepada PENYELENGGARA JASA dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal JASA
PENYELENGGARAJASA  tidak akan memiliki kewajiban apapun.
 
17.
    Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor kirim PENYELENGGARA JASA, dan mengajukan klaim harus melampirkan :
a . Berita acara yang ditanda tangani PENERIMA dan PENYELENGGARA JASA ditujuan.
b . Dokumen-dokumen pendukung antara lain: Faktur/ kwitansi dari TITIPAN yang bersangkutan , bukti CONSIGNMENT NOTE ASLI
     dari PENYELENGGARA JASA atas TITIPAN yang bersangkutan dan surat penutupan asuransi (bila diasuransikan)